Hidup dijaman sekarang sungguh sangat sulit, dimana terjadi persaingan-persaingan dalam mencari pekerjaan. Lihat aja ketika ada lowongan kerja Pegawai Negeri Sipil, ribuan pelamar sedangkan porsi nya sedikit. Sehingga terjadi persaingan antar pelamar, namun dibalik itu kadang-kadang ada yang curang yaitu dengan menitipkan/menyogok agar sang pelamar bisa lolos ke tahap ujian selanjutnya. Atau bisa di terima menjadi pegawai/PNS dengan menyediakan uang puluhan/ratusan juta. Maka seperti anda sebaiknya hindari, kenapa.. .. untuk lebih memberi pencerahan sebaiknya ada membaca salah satu pertanyaan yang disampaikan ke redaksi rumah fikih indonesia.
berikut pertanyaanya.... monggo dibaca ya..
Pertanyaan dari seseorang
Assalamu'alaikum wrb.wb
Saya mau tanya ustadz, bagaimana hukumnya gaji yang diterima seorang PNS yang lulus PNSnya dikarenakan menyogok? Apakah gajinya halal? atau haram karena sebenarnya dia tidak layak jadi PNS?
Terimakasih ustadz atas jawabannya.
Syukron
Saya mau tanya ustadz, bagaimana hukumnya gaji yang diterima seorang PNS yang lulus PNSnya dikarenakan menyogok? Apakah gajinya halal? atau haram karena sebenarnya dia tidak layak jadi PNS?
Terimakasih ustadz atas jawabannya.
Syukron
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang namanya menyogok, tentu saja haram hukumnya. Sebab perbuatan
menyogok atau suap itu melecehkan keadilan, menghinakan profesionalisme,
dan mencederai rasa kebersamaan.
|