Pengumuman Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Formasi Tahun Anggaran 2014


Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Kemendikbud 2014

Akan diumumkan di http://panselnas.menpan.go.id

Persyaratan Umum CPNS Kemendikbud :

  • Warga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  • Memiliki Integritas tinggi terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  • Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  • Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).

Pendaftaran CPNS Kemendikbud

Pendaftaran online melalui portal Panselnas untuk mendapatkan link registrasi, user dan password (Cek di email Anda) :

Lalu dilanjutkan ke laman : http://cpns.kemdikbud.go.id : untuk melakukan pengisian biodata dan memilih jabatan pada instansi yang dilamar.

Catatan:

  • Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara.


--
Posting dari kumpulan ebook gratis diGeneo-Ebook.core

0 komentar:

Posting Komentar

FOOT TRACK

powered Blog by Lowongankerja-Top.core

Copyright © Info lowongan kerja Indonesia - Blogger Theme by BloggerThemes