Pengumuman Pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS / ASN)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes / Depkes)
Formasi Tahun Anggaran 2014


Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D.I/D.III/D.IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2014 yang akan ditempatkan di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

Persyaratan CPNS Kemenkes

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Nopember 2014. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
  5. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  9. Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet).

Alokasi Formasi dan Jadwal Pelaksanaan

  1. Alokasi formasi CPNS sejumlah 2.285 untuk Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia dengan jenjang pendidikan D.I/D.III/D.IV/S1/S2 kesehatan dan D.III/D.IV/S1/S2 non kesehatan.
  2. Untuk rincian formasi dan jadwal pelaksanaan pendaftaran akan diumumkan kemudian melalui website Portal Nasional CPNS TH 2014 (https://panselnas.menpan. go.id) dan website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id).

Tahapan Pendaftaran

1. Pendaftaran Online
a. Pelamar terlebih dahulu melihat pengumuman dan alokasi formasi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 yang tersedia melalui Portal Nasional CPNS TH 2014 (https://panselnas.menpan.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id).
b. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Portal Nasional CPNS TH 2014 (https://panselnas.menpan.go.id) dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan instansi yang dituju.
c. Setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan pelamar akan mendapatkan email konfirmasi berisi username dan password sebagai login ke website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id) untuk melakukan pendaftaran online lanjutan minimal 24 jam setelah pendaftaran dilakukan.
d. Pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi data yang dibutuhkan dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
e. Pelamar diperkenankan untuk memilih maksimal 3 (tiga) formasi jabatan selama kualifikasi jenjang pendidikan pelamar sesuai dengan yang dibutuhkan. Pelamar tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang sudah diisikan pada saat pendaftaran.
f. Mencetak hasil pendaftaran online sebanyak 2 (dua) lembar, menempel 1 (satu) lembar pas foto terbaru berukuran 4×6 berlatar belakang warna merah serta menandatangani print out pendaftaran tersebut.

2. Pengiriman Berkas Pendaftaran
a. Berkas pendaftaran dikirim ke Panitia Provinsi sesuai peminatan pilihan pertama.
b. Berkas pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres sesuai alamat yang ditentukan.
c. Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO Box sesuai provinsi peminatan pilihan pertama.
d. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan.
e. Berkas yang diterima sebelum jadwal yang ditentukan dianggap tidak berlaku.
f. Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
1) Asli hasil cetak (print out) pendaftaran online (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto terbaru berukuran 4×6 berlatar belakang warna merah.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak perlu dilegalisir.
3) Fotokopi Ijazah (D.I/D.III/D.IV/S1/S2) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah. Bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan fotokopi surat penetapan pengakuan sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disertai dengan konversi IPK (tidak perlu dilegalisir).
4) Fotokopi transkrip nilai yang mencantumkan program studi/peminatan/jurusan atau surat keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari perguruan tinggi lulusan yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah.
5) Untuk peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah S1/D.IV sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah.
6) Bagi Ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/Surat Keputusan akreditasi program studi dari BAN-PT (tidak perlu dilegalisir) atau dari Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes cq. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (tidak perlu dilegalisir) atau fotokopi surat keterangan (dilegalisir) yang menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi terakreditasi sesuai persyaratan (kecuali dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis).
7) Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Apoteker harus melampirkan fotokopi STRA yang masih berlaku dan tidak perlu dilegalisir (bukan tanda terima pengurusan STRA).
8) Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis harus melampirkan fotokopi STR yang masih berlaku dan tidak perlu dilegalisir (bukan tanda terima pengurusan STR).
9) Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis:
a) Bagi pasca PTT yang mencantumkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau SMB dalam print out pendaftaran online, harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Selesai Penugasan/SMB yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Penugasan dan telah dilegalisir serta dicap basah. Legalisir dapat dilakukan pada Dinas Kesehatan Provinsi setempat sepanjang dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Selesai Penugasan atau SMB tersebut.
b) Bagi yang masih dalam masa penugasan PTT harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten tempat bertugas. Contoh:
a) Selesai Masa Bakti di Provinsi Maluku sedangkan yang bersangkutan saat ini berdomisili di Jakarta, maka legalisir dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan menunjukkan asli Surat Keterangan Selesai Penugasan atau SMB.
b) Dokter/Dokter Gigi PTT yang saat ini bertugas di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, maka legalisir dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari atau Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
10) Bagi pelamar yang memiliki pengalaman atau sedang bekerja sebagai pegawai tenaga wiyata bakti/kontrak di unit kerja sesuai peminatan harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja serta dicap basah (minimal Kepala Bagian Sumber Daya Manusia). Contoh: Pelamar yang berstatus sebagai pegawai tenaga wiyata bakti/kontrak di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan melamar pada RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja).
11) Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- berisi:
a) Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
b) Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
c) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
d) Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
12) Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
13) Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter/dokter gigi harus melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- berisi apabila dinyatakan lulus dan diangkat sebagai CPNS Kementerian Kesehatan dengan formasi jabatan bidang administrasi (bukan tenaga kesehatan difasilitas pelayanan kesehatan), bersedia tidak akan mengikuti program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis selama menduduki jabatan tersebut.
14) Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- apabila dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan namun mengundurkan diri bersedia membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,-
g. Seluruh dokumen disusun sesuai urutan butir f di atas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas dengan warna sebagai berikut:
1) Warna map hijau untuk jabatan formasi kesehatan, pendidikan D.IV/S1/S2.
2) Warna map merah untuk jabatan formasi kesehatan, pendidikan D.I/D.III.
3) Warna map kuning untuk jabatan formasi non kesehatan, pendidikan D.IV/S1/S2.
4) Warna map biru untuk jabatan formasi non kesehatan, pendidikan D.III.
h. Pada sampul map sesuai butir g di atas tersebut ditulis :
1) Instansi Kementerian Kesehatan
2) Nama peserta.
3) Nomor pendaftaran.
4) Jabatan, contoh: Dokter/Perawat/Dosen/Pranata Komputer.
5) Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, D.III Perawat Umum, S2 Mikrobiologi, D.III Komputer.
i. Map berisi dokumen sesuai butir f dan g di atas dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis: Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi …… (sesuai provinsi peminatan)
Kementerian Kesehatan Tahun 2014
PO BOX ………. (sesuai provinsi peminatan)
Contoh :
Peminatan pada Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr.
Sardjito Yogyakarta, pada bagian depan amplop ditulis:

Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS
Provinsi DI Yogyakarta
Kementerian Kesehatan Tahun 2014
PO BOX 15000 YK-55000

j. Pada sudut kanan atas bagian depan amplop ditulis Instansi Kementerian Kesehatan.
k. Pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis Nomor Pendaftaran Online.
l. Khusus untuk pelamar dengan peminatan Provinsi Kalimantan Utara, pengiriman berkas ditujukan kepada Ketua Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi Kalimantan Timur.
m. Khusus untuk pelamar dengan peminatan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, pengiriman berkas ditujukan kepada Ketua Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi Papua/Papua Barat (sesuai provinsi peminatan) dengan alamat pengiriman melalui PO BOX pada masing-masing kota sesuai UPT peminatan.

Catatan Penting

  • Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 sama sekali tidak dipungut biaya. Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia sehingga peserta dihimbau untuk tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS.
  • Berkas yang sudah dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  • Tidak diperkenankan mengubah pilihan peminatan yang sudah terdaftar.
  • Tidak diperkenankan melakukan pendaftaran ganda.
  • Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas negara.
  • Kementerian Kesehatan menyediakan layanan Hotline dimasing-masing Provinsi Peminatan sesuai daftar terlampir pada hari dan jam kerja (di luar hari dan jam kerja melalui sms).
  • Daftar alamat PO BOX dan layanan Hotline masing-masing provinsi peminatan akan diumumkan kemudian.
  • Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 melalui melalui website Portal Nasional CPNS TH 2014 (https://panselnas.menpan.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id).
  • Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka:
    • a) Kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
    • b) Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).


--
Posting dari kumpulan ebook gratis diGeneo-Ebook.core

0 komentar:

Posting Komentar

FOOT TRACK

powered Blog by Lowongankerja-Top.core

Copyright © Info lowongan kerja Indonesia - Blogger Theme by BloggerThemes